Minggu, 15 September 2013

( KHLP ) KANTOR HUKUM LUDWICH BENHAR



(KHLP) KANTOR HUKUM LUDWICH BERNHARD H,S.H.&  PARTNER’S berkedudukan di Bekasi,Menangani masalah hukum di Seluruh Wilayah Indonesia dengan selalu Memberikan yang terbaik terhadap BANTUAN HUKUM,KONSULTASI HUKUM, melakukan Pendampingan hukum. Pelayanan Hukum yang terbaik, penanganan hukum mengikatkan diri secara hukum, bertindak secara profesional,membu ka komunikasi dua arah dengan pihak klien dan berhubungan dengan kepentingan perkara klien. pada akhirnya (KHLP) KANTOR HUKUM LUDWICH BERNHARD H, S.H. & PARTNER’S  telah berketetapan pada pendiriannya untuk berkonsentrasi kepada penanganan masalah-masalah dibidang:-HUKUM PIDA NA(Meliputi perkara-perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, , penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain);-HUKUM PERDATA (meliputi Jual Beli, Sewa Menyewa,Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum,ingkarjanji (wanprestasi),titip jual, dan lain-lain);- HUKUM KELUARGA ( meliputi : percerian wasiat,warisan,perwalian, adopsi );-Hukum Perburuhan (Audit Hukum , Legal Audit  tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya); - Hukum  Tata Usaha Negara ; -Pengurusan Perizinan Usaha seperti SIUP, TDP,NPWP,dll )  
Ruang Lingkup Penanganan Perkara Litigasi(proses beracara melalui lembaga Pengadilan)

Penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan pengadilan seperti :
  • Peradilan Perdata   Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Penga dilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
  • Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
Ruang Lingkup Penanganan Perkara Non litigasi(Proses diluar Pengadilan )
     Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum

KONTAK  KAMI

( KHLP)  KANTOR HUKUM LUDWICH  BERNHARD H,  S.H  &  PARTNER’S
Office:
 PERUMAHAN VILLA INDAH PERMAI H16 No.17 Teluk Pucung, Bekasi Utara
Telp & FAX:021-88985945  /  HP:0818823138
email:ludwich2011@gmail.com