(KHLP)
KANTOR HUKUM LUDWICH BERNHARD H,S.H.& PARTNER’S berkedudukan di Bekasi,Menangani masalah
hukum di Seluruh Wilayah Indonesia dengan selalu Memberikan yang terbaik terhadap
BANTUAN HUKUM,KONSULTASI HUKUM, melakukan
Pendampingan hukum. Pelayanan Hukum yang
terbaik, penanganan hukum mengikatkan diri secara
hukum, bertindak secara profesional,membu ka komunikasi dua arah dengan pihak klien dan berhubungan
dengan kepentingan perkara klien. pada akhirnya (KHLP) KANTOR HUKUM LUDWICH
BERNHARD H, S.H. & PARTNER’S telah berketetapan
pada pendiriannya untuk berkonsentrasi kepada penanganan masalah-masalah
dibidang:-HUKUM PIDA NA(Meliputi
perkara-perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam
pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak
menyenangkan, pelecehan seksual, , penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain);-HUKUM PERDATA (meliputi
Jual Beli, Sewa Menyewa,Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum,ingkarjanji (wanprestasi),titip
jual, dan lain-lain);- HUKUM KELUARGA ( meliputi : percerian wasiat,warisan,perwalian, adopsi );-Hukum Perburuhan (Audit Hukum , Legal Audit tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum
Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja,
Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja,
Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain
sebagainya); - Hukum Tata Usaha Negara ; -Pengurusan Perizinan Usaha seperti SIUP, TDP,NPWP,dll )
Ruang
Lingkup Penanganan Perkara Litigasi(proses beracara melalui lembaga Pengadilan)
Penyelesaian melalui
pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul
dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus
diselesaikan didepan pengadilan seperti :
- Peradilan Perdata Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Penga dilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
Ruang Lingkup Penanganan Perkara Non
litigasi(Proses diluar Pengadilan )
Adalah setiap bantuan dan nasehat
hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan
dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum
KONTAK KAMI
( KHLP) KANTOR HUKUM LUDWICH BERNHARD H,
S.H & PARTNER’S
Office:
PERUMAHAN VILLA INDAH PERMAI H16 No.17 Teluk
Pucung, Bekasi Utara
Telp
& FAX:021-88985945 / HP:0818823138
email:ludwich2011@gmail.com